Skip to content
Home ยป Siapa yang Menerima Zakat?

Siapa yang Menerima Zakat?

Siapa yang Menerima Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat diartikan sebagai pemberian harta yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerimanya. Maka dari itu, banyak yang bertanya-tanya siapa saja yang berhak menerima zakat?

Orang Miskin dan Fakir

Orang miskin dan fakir termasuk dalam salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Menurut definisi, orang miskin adalah seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara fakir adalah orang yang memiliki kekurangan harta benda.

Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru saja masuk Islam, dia punya hak untuk menerima zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mualaf dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya, serta membantunya dalam segala hal yang ia butuhkan.

Orang yang Terlilit Hutang

Orang yang terlilit hutang juga berhak menerima zakat. Zakat dapat dipergunakan untuk melunasi hutang yang dimiliki oleh orang tersebut. Hal ini sangat penting karena kehidupan yang bebas dari hutang akan memberikan kebebasan dan kedamaian batin bagi orang yang terlilit hutang.

Orang yang Sedang Berjihad untuk Mempertahankan Agama

Orang yang sedang berjihad juga berhak menerima zakat. Jihad dalam hal ini dimaksudkan sebagai perjuangan dalam mempertahankan agama, seperti melawan ajaran sesat dan melawan penjajahan yang menjelang dalam bentuk apapun.

Amil Zakat dan Muallaf

Orang yang bekerja sebagai amil zakat dan muallaf punya hak untuk mendapatkan zakat karena mereka terlibat langsung dalam penyaluran zakat. Mereka bertugas untuk membuat daftar orang yang berhak menerima zakat serta menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.

Jadi, itu dia beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Perlu diingat bahwa pemberian zakat adalah ibadah yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas, sehingga harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!

BACA JUGA:   Berapa Nishab Zakat Emas?