Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan, sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan kecukupan selama menjalankan ibadah puasa. Zakat Fitrah juga memiliki tujuan sosial yaitu untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat menikmati kebahagiaan selama perayaan Idul Fitri.
Namun, siapa sebenarnya yang berhak menerima zakat fitrah? Dalam pandangan islam, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Orang Fakir Miskin
Orang yang termasuk dalam kategori fakir miskin adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan zakat fitrah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makanan dan pakaian. Mereka tidak memiliki harta yang cukup untuk menghidupi diri dan keluarganya.
2. Orang yang Berhutang
Orang yang memiliki hutang namun tidak memiliki cukup uang untuk membayarnya, termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Namun, hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, bukan hutang yang timbul karena konsumsi yang berlebihan atau kegiatan yang tidak bermanfaat.
3. Orang Gharim
Orang gharim adalah orang yang memiliki harta namun tidak dapat menggunakannya karena terhalang oleh suatu pemaksaan atau kesulitan yang tidak bisa diatasi. Contoh orang gharim adalah orang yang memiliki harta namun sedang mengalami kesulitan keuangan karena bisnisnya tidak lagi berjalan dengan lancar.
4. Orang yang Sedang Berpergian
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhannya selama perjalanan, termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat fitrah.
5. Orang yang Berada di Bawah Pengampuan
Orang yang termasuk dalam kategori ini adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam melaksanakan zakat fitrah, kita sebaiknya mengutamakan membantu orang yang paling membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, zakat fitrah yang kita keluarkan benar-benar dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Jadi, siapa yang berhak menerima zakat fitrah? Orang yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin, berhutang, gharim, sedang berpergian, dan yang berada di bawah pengampuan. Dengan memperhatikan kriteria ini, kita dapat menyisihkan sebagian harta kita untuk membantu sesama dan meraih barokah di bulan suci Ramadan.