Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat mengacu pada pembayaran dari sebagian harta kekayaan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Namun, tidak semua orang bisa menerima zakat. Ini hanya bisa diberikan kepada orang yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat
Yang Wajib Menerima Zakat
Terdapat delapan kategori orang yang berhak menerima zakat. Kategori ini didasarkan pada penjelasan dalam Al-Quran Surat Al-Tawbah 60, yang menjabarkan delapan kelompok yang berhak menerima zakat.
-
Orang yang fakir (al-fuqara) : Orang yang tidak memiliki harta atau tidak memiliki penghasilan tetap sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan minum.
-
Orang yang marfuq (al-masakin) : Orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian.
-
Orang yang mengurus zakat (al-‘amila) : Orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
-
Orang yang hatinya dicintai (al-muwahhidin) : Orang yang baru saja masuk Islam dan masih butuh dukungan untuk menjadi bagian dari umat Islam.
-
Orang itu budak (al-riqab) : Orang yang terjebak dalam perbudakan dan yang tidak memiliki harta atau sumber penghasilan.
-
Orang yang sedang berhutang (al-gharimin) : Orang yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
-
Orang yang berjihad di jalan Allah (fisabilillah) : Orang yang berperang untuk membela Islam dan umatnya.
-
Orang yang sedang melakukan perjalanan (ibnus-sabil) : Orang yang berada dalam perjalanan jauh dan kehabisan uang untuk memenuhi kebutuhan.
Tidak Boleh Diberikan Kepada Kelompok Lain
Perlu diingat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kelompok-kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut. Misalnya, zakat tidak bisa diberikan kepada keluarga, kerabat atau teman-teman kita, karena mereka tidak termasuk dalam delapan kelompok yang berhak menerima zakat.
Dalam Islam, Pembayaran zakat dianggap sebagai salah satu tindakan kebajikan dan kebaikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat supaya zakat yang kita keluarkan dapat diberikan kepada yang layak menerimanya.
Kesimpulan
Dalam Islam,keluar zakat merupakan wajib bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan kelompok orang yang sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Al-Quran. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat sehingga zakat dapat diberikan dengan tepat dan efektif kepada yang membutuhkan.