Bismillahirrahmanirrahim. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kesempatan untuk kita menjalankan ibadah haji. Bagi umat Muslim, haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup. Haji juga merupakan panggilan dari Allah SWT untuk berziarah ke tanah suci Makkah dan beribadah di sana.
Namun, sebelum dapat melakukan ibadah haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang ingin mendaftar haji di Depag 2018, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama untuk mendaftar haji di Depag 2018 adalah Anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Karena haji merupakan tugas dari pemerintah Indonesia untuk membantu umat Muslim secara khusus, maka hanya warga negara Indonesia yang berhak mendaftar.
2. Berusia 18 Tahun Ke Atas
Syarat kedua adalah Anda harus berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar haji di Depag 2018. Hal ini karena ibadah haji tidak disarankan untuk dilakukan oleh anak-anak dan remaja yang masih dalam masa pertumbuhan.
3. Mampu secara Fisik dan Finansial
Syarat ketiga adalah Anda harus mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan ibadah haji. Anda harus dapat mengatasi perjalanan dan kegiatan fisik yang cukup berat selama di tanah suci Makkah. Selain itu, Anda juga harus memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya haji.
4. Tidak Terkena Sakit Berat
Syarat keempat adalah Anda tidak boleh terkena sakit berat atau memiliki riwayat penyakit kronis yang bisa membahayakan diri Anda maupun orang lain selama berada di tanah suci Makkah. Jika Anda menderita sakit atau memiliki riwayat penyakit kronis, sebaiknya Anda menunda untuk mendaftar haji.
5. Belum Pernah Melaksanakan Haji Sebelumnya
Syarat kelima adalah Anda belum pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Sebab, haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup dan jika Anda sudah pernah melaksanakan haji sebelumnya, maka tidak perlu mendaftar lagi.
6. Dalam Keadaan Berkahwin di Saat Mendaftar
Syarat terakhir adalah Anda harus dalam keadaan sudah menikah pada saat mendaftar haji. Registrasi haji hanya berlaku untuk suami dan istri dan tidak bisa dilakukan terpisah.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendaftar haji di Depag 2018. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar dapat mengikuti ibadah haji dengan lancar dan sukses.