Haji atau ibadah ke Tanah Suci merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Proses pendaftaran haji harus dilakukan khususnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan haji melalui Depag (Departemen Agama) Surakarta. Berikut adalah syarat-syarat mendaftar haji melalui Depag Surakarta.
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama untuk mendaftar haji melalui Depag Surakarta adalah Calon jamaah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP. KTP harus masih berlaku minimal selama 6 bulan sejak akhir penyelenggaraan ibadah haji.
2. Berusia Minimal 17 Tahun
Calon jamaah haji yang akan mendaftar harus berusia minimal 17 tahun pada tahun tersebut. Selain itu, untuk calon wanita, harus dalam keadaan tidak hamil dan tidak sedang menyusui.
3. Tidak Terdaftar di Sistem Haji Dalam 5 Tahun Terakhir
Untuk bisa mendaftar melalui Depag Surakarta, calon jamaah harus tidak terdaftar dalam sistem haji dalam 5 tahun terakhir.
4. Memiliki Paspor
Untuk keperluan perjalanan ke Tanah Suci, calon jamaah harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal hingga 8 bulan setelah tanggal pulang.
5. Status Perkawinan
Calon jamaah yang berstatus perjaka atau janda diperbolehkan mendaftar haji tanpa harus menunggu giliran pada tahun tertentu. Sedangkan peserta yang berstatus suami-istri harus menunggu giliran dan terdaftar dalam calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun tersebut.
6. Kesehatan
Calon jamaah harus memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah memiliki kesehatan yang baik, memiliki indeks masa tubuh (BMI) yang sehat, tidak memiliki riwayat penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta memiliki keterampilan fisik yang memadai dalam menjalankan ibadah haji.
7. Mendaftar Melalui Loket Pendaftaran Haji
Untuk mendaftar haji melalui Depag Surakarta, calon jamaah harus melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran yang tersedia di kantor Depag Surakarta atau melalui laman website resmi Depag Surakarta.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat mendaftar haji melalui Depag Surakarta. Jika calon jamaah sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya calon jamaah akan diberikan nomor registrasi yang digunakan sebagai identitas dalam proses pendaftaran haji. Jangan lupa, sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah juga harus mengikuti rangkaian tes kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah. Semoga artikel ini dapat membantu calon jamaah dalam mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar haji melalui Depag Surakarta.