Membahas tentang haji, rasanya tidak ada habisnya. Setiap tahun, ribuan muslim dari berbagai negara memadati Makkah dan Madinah untuk menjalankan ibadah haji. Begitu pun dengan Indonesia. Setiap tahunnya, jutaan jamaah haji dari Indonesia melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Namun, tidak semua orang dapat langsung kembali melaksanakan ibadah haji tahun berikutnya. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar bisa melakukan mendaftar ulang naik haji.
Mendaftar Ulang Naik Haji
Sebelum membahas syarat mendaftar ulang naik haji, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu mendaftar ulang naik haji. Mendaftar ulang naik haji adalah kegiatan dimana seorang jamaah haji yang telah melaksanakan haji di tahun sebelumnya mendaftar kembali untuk melaksanakan ibadah haji di tahun berikutnya. Untuk dapat melakukan mendaftar ulang naik haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama mendaftar ulang naik haji adalah menjadi warga negara Indonesia. Hal ini harus dipenuhi karena Indonesia memiliki kuota sendiri dalam pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, hanya warga negara Indonesia yang dapat melakukan mendaftar ulang naik haji.
2. Telah Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat kedua mendaftar ulang naik haji adalah telah melaksanakan ibadah haji pada tahun sebelumnya. Artinya, hanya jamaah haji yang telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji pada tahun sebelumnya yang dapat melakukan mendaftar ulang naik haji.
3. Memiliki Bukti Kuitansi Pembayaran Ibadah Haji
Syarat ketiga mendaftar ulang naik haji adalah memiliki bukti kuitansi pembayaran ibadah haji tahun sebelumnya. Dalam hal ini, jamaah haji harus bisa menunjukkan bukti pembayaran secara resmi dari pihak-pihak terkait, seperti bank yang telah menyalurkan pembayaran biaya haji.
4. Tidak Memiliki Celah Penyakit yang Menyebabkan Tidak Diterima
Syarat keempat mendaftar ulang naik haji adalah tidak memiliki celah penyakit yang bisa menyebabkan tidak diterimanya pendaftaran ulang naik haji. Jamaah haji harus sehat secara jasmani dan rohani serta tidak memiliki riwayat penyakit yang dianggap cukup berbahaya dalam pelaksanaan ibadah haji.
5. Tidak Diwakilkan
Syarat terakhir mendaftar ulang naik haji adalah tidak menggunakan jasa calo perjalanan haji atau memilih untuk diwakilkan. Hanya jamaah haji yang melakukan pendaftaran secara langsung dan melalui sistem yang resmi yang dapat melakukan mendaftar ulang naik haji.
Itulah beberapa syarat mendaftar ulang naik haji yang harus dipenuhi oleh jamaah haji yang ingin kembali melakukan ibadah haji di tahun berikutnya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi bagi anda yang ingin mendalami urusan haji dan umroh. Jangan lupa, selalu pastikan bahwa pendaftaran haji anda dilakukan melalui prosedur yang resmi dan terverifikasi.