Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan setidaknya sekali dalam hidup bagi mereka yang mampu. Haji menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Sebelum melakukan haji, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menetapkan beberapa persyaratan bagi jamaah haji yang ingin mendaftar.
Syarat-Syarat Umum Pendaftaran Haji
- Jamaah haji harus warga negara Indonesia
- Jamaah haji sudah berusia minimal 18 tahun pada 1 Hijriyah
- Jamaah haji tidak sedang hamil atau menyusui
- Jamaah haji memiliki kesehatan yang cukup untuk menunaikan ibadah haji
- Jamaah haji memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan biaya haji
Syarat-Syarat Khusus Pendaftaran Haji
- Jamaah haji telah melakukan setoran awal atau DP (Down Payment) sebesar Rp 25 juta untuk kuota reguler dan Rp 45 juta untuk kuota khusus
- Jamaah haji telah memiliki Paspor dengan masa berlaku yang cukup
- Jamaah haji telah melakukan pengisian data calon jamaah haji secara online pada sistem informasi haji terpadu (SISKOHAT) atau melalui aplikasi haji plus dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir, dan Kartu Keluarga.
Tahapan Pendaftaran Haji
- Verifikasi Berkas Pendaftaran
- Kemenag akan memverifikasi dokumen-dokumen yang telah diupload oleh calon jamaah haji pada sistem informasi haji terpadu (SISKOHAT).
- Calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi jika dokumen yang diupload telah diverifikasi dan dinyatakan lolos administrasi.
- Pembayaran Biaya Haji
- Calon jamaah haji harus membayar biaya haji ke Rekening BPIH Kemenag.
- Biaya haji yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada jenis paket yang dipilih dan kuota reguler atau khusus.
- Pelunasan Biaya Haji
- Pelunasan biaya haji harus dilakukan sebelum keberangkatan atau sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemenag.
- Seleksi Kesehatan
- Calon jamaah haji akan menjalani tes kesehatan oleh Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) untuk memastikan kesehatannya memenuhi syarat beribadah.
- Jamaah yang dinyatakan tidak lulus seleksi kesehatan tidak diizinkan berangkat.
Kesimpulan
Mendaftar haji bukanlah hal yang mudah. Calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat khusus dan menyelesaikan tahapan-tahapan pendaftaran dengan benar dan tepat waktu. Jamaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan diumumkan oleh Kemenag sebagai daftar calon haji yang lolos. Tidak terdapat batasan usia untuk mendaftar haji, namun kesehatan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan tentang syarat-syarat pendaftaran haji di Kementerian Agama bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji.