Skip to content
Home » Tata Cara Pendaftaran Haji Terbaru – Panduan Lengkap

Tata Cara Pendaftaran Haji Terbaru – Panduan Lengkap

Tata Cara Pendaftaran Haji Terbaru – Panduan Lengkap

Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Melakukan ibadah haji sendiri merupakan impian setiap muslim di seluruh dunia. Tetapi, untuk bisa melaksanakan ibadah haji, terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh jamaah haji. Salah satunya adalah melakukan pendaftaran haji.

Pendaftaran haji merupakan awal dari segala proses dalam melaksanakan ibadah haji. Dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda, perubahan kebijakan dan persyaratan pun dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi situasi ini. Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah haji untuk memahami tata cara pendaftaran haji terbaru.

Persyaratan Pendaftaran Haji

Sebelum melakukan pendaftaran haji, setiap calon jamaah harus memastikan bahwa dirinya sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut di antaranya, sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia dan beragama Islam
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga (KTP/KK)
  3. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  4. Tidak sedang dalam proses peradilan pidana atau perkara yang bisa mengganggu ibadah haji
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Tidak dalam keadaan hamil atau menyusui

Selain itu, setiap jamaah haji juga diwajibkan memiliki dokumen paspor yang masih berlaku minimal 7 bulan setelah tanggal kepulangan dari Arab Saudi.

Cara Pendaftaran Haji

Setelah memastikan telah memenuhi persyaratan, jamaah haji bisa melakukan pendaftaran haji dengan cara berikut:

  1. Jangan sampai terlewatkan, jadwal pendaftaran haji ditentukan oleh Kementerian Agama. Calon jamaah harus selalu memantau jadwal tersebut
  2. Pendaftaran haji dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama. Calon jamaah wajib memiliki akun SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) untuk bisa melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pengisian data lengkap sesuai dengan format yang ada di situs resmi Kementerian Agama
  4. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, calon jamaah akan mendapatkan kode unik sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
  5. Selanjutnya, jamaah haji harus melunasi biaya pendaftaran dan biaya haji ke kantor cabang bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama
  6. Jika semua proses telah selesai, calon jamaah akan menerima bukti pendaftaran haji
BACA JUGA:   Instansi Yang Berwenang Menyelenggarakan Ibadah Haji

Biaya Pendaftaran Haji

Terkait dengan biaya pendaftaran haji, Kementerian Agama telah menetapkan biaya terbaru yang harus dibayar oleh calon jamaah. Besar biaya ini disesuaikan dengan sistem kebijakan pemerintah di masing-masing tahun.

Pada tahun 2021, biaya pendaftaran haji di Indonesia sebesar Rp 34.891.500,-. Biaya ini meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan pengaturan layanan nasihat dan pengawasan yang diberikan oleh petugas haji Indonesia.

Namun, perlu diingat bahwa harga tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti biaya ongkos kirim dokumen haji, biaya pengobatan jika terjadi sakit, dan lain-lain.

Kesimpulan

Pendaftaran haji merupakan langkah awal bagi setiap calon jamaah haji dalam melakasanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah. Melalui artikel ini, kita telah memahami dengan baik tata cara pendaftaran haji terbaru, persyaratan dan biaya yang diperlukan.

Kita juga perlu memperhatikan bahwa selama pandemi COVID-19 ini, sistem pendaftaran haji dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pastikan selalu memperhatikan informasi terbaru yang dirilis oleh Kementerian Agama.

Semoga panduan ini dapat membantu calon jamaah haji untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan sukses. Hajj Mabrur!