Skip to content
Home ยป Tata Cara Pendaftaran Ibadah Haji di Indonesia

Tata Cara Pendaftaran Ibadah Haji di Indonesia

Indonesia has one of the world’s largest Muslim populations and many devout Muslims across the country dream of completing the Hajj pilgrimage at least once in their lifetime. Hajj is an obligatory act for every Muslim who is physically and financially capable of fulfilling it. In Indonesia, the Ministry of Religious Affairs is responsible for organizing and regulating the Hajj pilgrimage.

Bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, pendaftaran harus dilakukan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Ada beberapa tahapan dalam proses pendaftaran ibadah haji di Indonesia yang harus Anda ketahui.

Persyaratan

Sebelum mendaftar melalui travel haji, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 1 Januari tahun pendaftaran
  • Belum pernah melaksanakan ibadah haji
  • Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kepulangan
  • Memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik
  • Mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah haji

Tahapan Pendaftaran

Tahapan pendaftaran ibadah haji di Indonesia melalui travel haji adalah sebagai berikut:

1. Verifikasi Dokumen

Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran adalah:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kepulangan
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

Setelah dokumen-dokumen tersebut diserahkan ke travel haji, maka akan dilakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen.

2. Pembayaran Biaya Haji

Biaya haji bisa cukup mahal dan harus dibayarkan secara tunai. Namun, pemerintah melalui Kemenag memberikan subsidi untuk memudahkan masyarakat Indonesia melakukan ibadah haji. Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis fasilitas yang diterima oleh calon Jamaah, dan divariasikan mulai dari Rp 34,9 juta hingga Rp 141 juta.

BACA JUGA:   Urutan Tata Cara Ibadah Haji

3. Verifikasi dan Seleksi Akademi Haji

Selanjutnya, calon Jamaah wajib mengikuti seleksi dan verifikasi keberangkatannya. Seleksi dilakukan agar calon jamaah yang mendaftar benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak ada calon jamaah yang mengikuti haji secara "ilegal" atau tidak resmi. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan, kemampuan fisik, dan pengetahuan umum tentang haji dan Islam.

4. Mendaftar pada BPIH

BPIH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji, yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi keuangan haji. Calon Jamaah harus mendaftar pada BPIH dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Setelah dilakukan verifikasi, calon Jamaah akan diberikan "visa" yang menyatakan bahwa dia lolos seleksi dan dapat meneruskan proses haji.

5. Pelunasan Biaya Haji

Setelah calon Jamaah dinyatakan lolos seleksi haji, dia harus melunasi sisa biaya haji sesuai dengan jenis fasilitas yang dia pilih. Pembayaran dapat dilakukan di BPIH atau melalui bank-bank yang bekerja sama dengan Kemenag.

6. Kloterisasi

Setelah pembayaran biaya haji dilakukan, Jamaah akan dikloterisasikan. Kloterisasi adalah proses penempatan Jamaah ke dalam kelompok-kelompok kecil yang diberi nama kloter. Setiap kloter dipimpin oleh seorang petugas PJU (Pembimbing Jamaah Haji dan Umrah), yang bertanggung jawab untuk membimbing, melindungi, dan mengatur semua keperluan Jamaah selama di Arab Saudi.

Kesimpulan

Demikian tata cara pendaftaran ibadah haji di Indonesia yang perlu diketahui. Pastikan Anda memenuhi persyaratan, mengikuti prosedur, dan membayar biaya haji dengan tepat waktu. Dengan melakukan semua itu, Anda akan memudahkan diri Anda untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda!