Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat sendiri merupakan zakat harta yang dikeluarkan kepada penerima zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang dapat menerima zakat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menerima zakat yang diberikan.
Dalam hal ini, ada yang disebut sebagai "yang tidak berhak menerima zakat mustahiq." Siapa saja yang termasuk dalam kategori ini? Berikut beberapa di antaranya:
Orang Kaya
Orang kaya tidak termasuk dalam kategori penerima zakat. Orang kaya di sini adalah mereka yang memiliki kekayaan lebih dari satu nisab. Nisab sendiri merupakan ukuran minimum harta yang harus dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Jadi, jika seseorang memiliki kekayaan lebih dari satu nisab, maka ia dianggap sebagai orang kaya dan tidak berhak menerima zakat mustahiq.
Keluarga Dekat
Keluarga dekat seseorang juga tidak berhak menerima zakat mustahiq. Keluarga dekat di sini adalah suami/istri, anak, orang tua, dan kakek/nenek. Hal ini dikarenakan sebagai tanggung jawab keluarga dalam memberikan nafkah kepada anggota keluarga yang lain. Sehingga, tidaklah layak jika keluarga dekat menerima zakat dari orang yang sama-sama memiliki tanggung jawab sebagai penghasil nafkah.
Pengelola Zakat
Pengelola zakat juga tidak berhak menerima zakat mustahiq. Pengelola zakat di sini adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada penerima zakat. Karena mereka sudah mendapat tugas untuk membagikan zakat kepada yang layak menerima, maka mereka tidak berhak menerima zakat mustahiq.
Pemilik Warisan
Pemilik warisan juga tidak berhak menerima zakat mustahiq. Hal ini dikarenakan warisan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemilik warisan dan keluarganya, dan bukan sebaliknya. Sehingga adalah tidak layak jika mereka menerima zakat mustahiq ketika masih memiliki sisa warisan yang belum digunakan sepenuhnya.
Orang Asing
Orang asing di sini adalah mereka yang belum menjadi warga negara Islam atau orang yang baru saja memeluk agama Islam. Meskipun mereka membutuhkan bantuan zakat, namun mereka tidak berhak menerima zakat mustahiq. Hal ini dikarenakan zakat yang dikeluarkan oleh orang Islam khusus diperuntukkan bagi yang beragama Islam.
Orang yang Mampu Mencari Nafkah
Orang yang masih mampu mencari nafkah secara mandiri, baik itu lewat pekerjaan atau usaha, juga tidak berhak menerima zakat mustahiq. Hal ini dikarenakan zakat diperuntukkan bagi orang yang memang tidak memiliki kesempatan atau kemampuan untuk mencari nafkah secara mandiri.
Dalam mengeluarkan zakat, seorang muslim harus memerhatikan siapa saja yang berhak menerima zakat mustahiq. Dengan memperhatikan hal ini, maka kewajiban zakat dapat dilaksanakan dengan sempurna dan bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan bantuan.