Pendaftaran haji dan umroh merupakan kegiatan yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Apabila Anda ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh, maka pendaftaran menjadi sesuatu yang harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
Di Indonesia, pendaftaran haji dan umroh dapat dilakukan melalui TOR (Tembusan Operasional Reguler). Pengertian TOR adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro travel umroh atau haji agar dapat mendaftarkan jemaah ke tanah suci.
Cara Mendapatkan TOR
Proses pendaftaran TOR umroh dan haji sebenarnya cukup sederhana. Yang pertama kali harus dilakukan adalah menghubungi biro travel umroh atau haji yang terpercaya dan sudah terdaftar di Kemenag. Setelah itu, biro travel tersebut akan memproses atau mengajukan TOR kepada Kemenag.
Untuk mendapatkan TOR, biro travel harus memenuhi beberapa persyaratan yang ketat. Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah memiliki kantor dengan fasilitas yang memadai, memiliki izin usaha dari Kemenag, memiliki bank garansi, dan lain sebagainya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Kemenag akan memproses permohonan TOR yang diajukan oleh biro travel tersebut. Apabila permohonan disetujui, maka biro travel akan diberikan TOR yang dapat digunakan untuk mendaftarkan jemaah ke tanah suci.
Pentingnya TOR
Mendapatkan TOR menjadi sangat penting bagi biro travel umroh dan haji. Karena dengan memiliki TOR, biro travel tersebut dapat mendaftarkan jemaah ke tanah suci dan menjalankan bisnis travel umroh atau haji secara legal dan aman.
Penting juga untuk diingat bahwa sebelum memilih biro travel untuk mendaftar haji atau umroh, pastikan terlebih dahulu bahwa biro travel tersebut terdaftar dan memiliki TOR yang sah. Jangan sampai tertipu oleh biro travel ilegal yang tidak memiliki TOR atau izin dari pemerintah.
Penutup
Dalam menjalankan ibadah haji atau umroh, pendaftaran merupakan hal yang sangat penting dan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Dalam hal ini, TOR menjadi sangat penting bagi biro travel umroh atau haji dalam menjalankan bisnisnya.
Jangan lupa, pastikan terlebih dahulu bahwa biro travel yang Anda pilih memiliki TOR yang sah dan terdaftar di Kemenag untuk menghindari penipuan atau kerugian di kemudian hari. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh.