Skip to content
Home ยป Untuk Ibadah Umroh, Cuti Apa yang Diambil PNS?

Untuk Ibadah Umroh, Cuti Apa yang Diambil PNS?

Untuk Ibadah Umroh, Cuti Apa yang Diambil PNS?

Penduduk Indonesia yang beragama Islam seringkali melakukan perjalanan ke Tanah Suci, yaitu ke Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah umroh. Tentunya tak terkecuali dengan pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu, cuti apa yang diambil PNS agar bisa melaksanakan ibadah umroh? Simak pembahasan di bawah ini.

Cuti Tahunan

Cuti tahunan dapat diambil oleh PNS untuk keperluan pribadi termasuk untuk beribadah umroh. Sebelum mengambil cuti tahunan, PNS wajib mengajukan surat izin cuti kepada atasan langsung di tempat kerjanya. Testimoni dari travel agen yang akan memberangkatkan juga harus dilampirkan agar cuti bisa dikhususkan untuk keberangkatan umroh.

Namun, cuti tahunan terbatas dalam jumlahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS hanya dapat mengambil cuti tahunan paling banyak selama 12 hari kerja untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau selama 1 bulan kalender pada masa kerja 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, PNS harus membuat perencanaan yang matang jika ingin mengambil cuti tahunan untuk beribadah umroh.

Cuti Tanpa Gaji

Selain cuti tahunan, PNS juga dapat mengambil cuti tanpa gaji untuk keperluan pribadi termasuk beribadah umroh. Cuti tanpa gaji transisi maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan atasan langsung. Namun, cuti tanpa gaji ini tidak dapat diterima jika peserta memanfaatkan program pemerintah dalam bentuk perlindungan sosial.

Proses mengajukan cuti tanpa gaji harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung, Dinas Kepegawaian Daerah, dan Badan Kepegawaian Negara. Terlebih lagi, untuk cuti tanpa gaji yang durasinya lama, PNS wajib mengajukan surat pengunduran diri sementara. Artinya, saat kembali bekerja, PNS harus mengajukan ulang surat masuk kerja.

Pengambilan Cuti Saat Akhir Pekan

Alternatif lain yang bisa dipilih oleh PNS adalah dengan mengambil cuti saat akhir pekan. Bagi PNS yang berdomisili cukup jauh dari tempat kerja, hal ini dapat dijadikan kesempatan untuk memperpanjang weekend sekaligus menjalankan ibadah umroh. Namun, walaupun demikian, jadwal perjalanan umroh harus disesuaikan dengan waktu cuti.

BACA JUGA:   DAFTAR NAMA JAMAAH UMROH BINTANG WISATA: Menjadi Bagian Dari Perjalanan Mulia

Kesimpulan

Bagi PNS yang ingin beribadah umroh, terdapat beberapa jenis cuti yang dapat diambil. Namun, setiap jenis cuti tersebut memiliki aturan dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Sebaiknya, PNS melakukan perencanaan yang matang dan memastikan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan instansi terkait sebelum mengajukan cuti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang sedang merencanakan keberangkatan umroh.