Undang-undang yang mengatur pekerja melakukan ibadah haji sangat penting untuk dipahami oleh setiap pekerja muslim di Indonesia. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup oleh setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik.
Mengenal Undang-Undang yang Mengatur Pekerja Melakukan Ibadah Haji
Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Pekerjaan diluar Negeri, Pasal 54 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri atau tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan ke luar negeri, wajib mendapatkan jaminan perlindungan hak-haknya termasuk kebebasan untuk menjalankan ibadah agamanya, termasuk ibadah haji.
Jadi, setiap pekerja yang menjadi migran di luar negeri dan ingin melaksanakan ibadah haji wajib dilindungi oleh undang-undang tersebut. Jaminan perlindungan hak-hak pekerja meliputi fasilitas pendidikan tentang pelaksanaan ibadah haji, pemenuhan kebutuhan mereka selama di Arab Saudi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan perlakuan buruk selama menjalankan ibadah haji.
Dokumen yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja yang Ingin Melaksanakan Ibadah Haji
Setiap pekerja migran atau TKI Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib memiliki dokumen persyaratan seperti paspor, visa haji, sukarela dan surat pemberitahuan kedatangan di Arab Saudi. Selain itu, pekerja juga harus memiliki izin dari majikan untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk memudahkan proses pengurusan dokumen tersebut, setiap pekerja yang ingin melaksanakan ibadah haji dapat menghubungi kantor perwakilan RI di negara tempat bekerja. Kantor tersebut akan membantu dalam proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan, serta memberikan informasi yang lengkap mengenai kegiatan ibadah haji.
Fasilitas Pendukung yang Disediakan oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja migran atau TKI Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji. Fasilitas tersebut meliputi fasilitas transportasi dari tempat tinggal ke embarkasi haji, pengurusan dokumen, akomodasi di Arab Saudi, dan pemenuhan kebutuhan selama di sana.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memiliki jamaah haji khusus yaitu haji khusus petugas haji khusus dan haji reguler. Haji khusus petugas diutamakan untuk pekerja migran atau TKI Indonesia yang sedang bekerja di Arab Saudi sebagai tenaga kerja domestik dan pekerja yang telah menjadi WNI kembali ke Indonesia. Sedangkan haji reguler adalah haji yang dilaksanakan oleh para jamaah haji yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
Penutup
Pada akhirnya, undang-undang yang mengatur pekerja melakukan ibadah haji adalah wujud kepedulian negara terhadap hak-hak pekerja migran atau TKI Indonesia yang ingin menjalankan ibadah haji. Dengan pemenuhan hak-hak tersebut, diharapkan setiap pekerja muslim dapat melangsungkan ibadah haji dengan tenang dan penuh kebahagiaan. Maka, tak ada lagi alasan bagi pekerja migran atau TKI Indonesia untuk tidak beribadah haji karena seluruh fasilitas pendukung telah tersedia.