Skip to content
Home ยป Warna Paspor yang Dipergunakan dalam Perjalanan Ibadah Haji

Warna Paspor yang Dipergunakan dalam Perjalanan Ibadah Haji

Pengenalan

Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, menjalankan ibadah haji merupakan suatu hal yang sangat ditunggu-tunggu. Namun sebelum benar-benar pergi menjalankan ibadah haji, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah paspor. Dalam menjalankan ibadah haji, jenis paspor yang digunakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai warna paspor yang dipergunakan dalam perjalanan ibadah haji.

Warna Paspor untuk Jamaah Haji

Sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, paspor untuk jamaah haji memiliki warna yang khusus. Paspor yang digunakan oleh jamaah haji memiliki warna hijau dengan gambar Ka’bah yang tertera di sudut kanan atas paspor.

Penting untuk dicatat bahwa paspor hijau tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain untuk keperluan ibadah haji. Jadi, pastikan bahwa kamu menggunakan paspor tersebut hanya untuk perjalanan haji dan tidak menggunakan paspor tersebut untuk perjalanan di luar haji.

Pentingnya Penggunaan Paspor yang Sesuai

Penggunaan paspor yang sesuai dengan aturan yang berlaku sangatlah penting. Paspor hijau adalah satu-satunya jenis paspor yang diizinkan untuk digunakan oleh jamaah haji selama perjalanan ibadah haji. Penggunaan paspor jenis lainnya akan menyebabkan masalah dan bisa membahayakan keamanan jamaah haji.

Selain itu, pastikan bahwa paspor kamu masih berlaku selama perjalanan haji, dan pastikan bahwa tanggal kadaluarsa paspor kamu tidak kurang dari enam bulan sebelum tanggal kedatangan di negara tujuan. Menggunakan paspor yang sudah kadaluarsa atau paspor yang kurang dari enam bulan sebelum tanggal kedatangan di negara tujuan akan menyebabkan kamu dilarang masuk oleh pihak berwenang di negara tujuan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan ibadah haji, perhatikan aturan yang berlaku mengenai penggunaan jenis paspor yang sesuai. Paspor hijau dengan gambar Ka’bah adalah jenis paspor yang diizinkan untuk digunakan jamaah haji selama perjalanan ibadah haji. Pastikan bahwa paspor kamu masih berlaku selama perjalanan haji dan tidak kurang dari enam bulan sebelum tanggal kedatangan di negara tujuan.

BACA JUGA:   Daftar Peserta Haji Yang Berangkat Tahun 2020 NTB

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai warna paspor yang dipergunakan dalam perjalanan ibadah haji.