Sebagai umat Muslim, kita mungkin sudah familiar dengan zakat dan kewajiban kita untuk memberikan zakat pada mereka yang berhak menerimanya. Selain zakat fitrah, zakat yang banyak diperbincangkan adalah zakat profesi. Namun, siapa sajakah yang berhak menerima zakat profesi?
Mengetahui Kriteria Yang Berhak Menerima Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang tidak terpisahkan dari penghasilan seorang muslim yang bekerja. Zakat ini wajib dikeluarkan jika penghasilan yang didapat mencapai nisab dan telah mencapai haul.
Haul dalam zakat profesi adalah setahun. Artinya, jika seseorang telah bekerja selama setahun dan penghasilannya mencapai nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat profesi.
Namun, tidak semua orang yang bekerja berhak menerima zakat profesi. Berikut adalah kriteria orang yang berhak menerima zakat profesi:
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun, bahkan kebutuhan pokok sehari-hari seperti makan dan minum. Orang yang termasuk dalam kategori fakir berhak menerima zakat profesi.
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki kebutuhan pokok, namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Orang yang termasuk dalam kategori miskin juga berhak menerima zakat profesi.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menyalurkan, dan mengelola zakat. Ketika seseorang memberikan zakat profesi, sebagian dari zakat tersebut akan diberikan kepada amil zakat. Amil zakat juga berhak menerima zakat profesi jika mereka memenuhi kriteria fakir atau miskin.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya. Orang yang termasuk dalam kategori muallaf juga berhak menerima zakat profesi.
Budak
Budak adalah orang yang dipaksa untuk bekerja dan tidak dibayar. Orang yang termasuk dalam kategori budak berhak menerima zakat profesi.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang yang ada padanya. Orang yang termasuk dalam kategori gharimin juga berhak menerima zakat profesi.
Mengeluarkan Zakat Profesi
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat profesi, tentu saja kita harus tahu bagaimana cara mengeluarkan zakat profesi dengan benar.
Zakat profesi biasanya dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari penghasilan yang didapat dalam setahun. Namun, jika penghasilan sudah mencapai nisab, tetapi haul belum mencapai setahun, maka bisa dikalkulasikan secara proporsional.
Penghitungan zakat profesi biasanya dilakukan oleh lembaga atau badan yang berwenang, seperti Laznas atau BAZNAS. Kita bisa menyerahkan zakat profesi melalui lembaga atau langsung menyerahkannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Kesimpulan
Zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang yang bekerja jika penghasilannya mencapai nisab dan telah mencapai haul. Orang yang berhak menerima zakat profesi antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, dan gharimin. Saat mengeluarkan zakat profesi, kita harus memastikan bahwa zakat tersebut dikeluarkan dengan benar dan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya atau lembaga yang berwenang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami zakat profesi.