Pembayaran Zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam yang mampu. Zakat memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Tapi siapa yang berhak menerima zakat 2.5? Apa saja kriteria-kriterianya? Mari kita simak panduan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Zakat artinya adalah ‘pembagian yang tersusun dengan rapi’, dan dalam Islam, zakat artinya adalah membagikan sebagian harta kepada yang berhak menerima. Zakat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu.
Kriteria Penerima Zakat
Penerima zakat diberikan kepada kelompok yang membutuhkan, orang yang miskin, orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. Ada berbagai kategori yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat islam, diantaranya:
Faqir
Faqir adalah orang yang hidup dalam keadaan miskin dan tidak memiliki harta yang mencukupi bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Orang yang termasuk golongan faqir berhak menerima zakat.
Miskin
Kategori kedua adalah miskin. Miskin artinya seseorang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk kebutuhan yang bersifat primer maupun kebutuhan yang muncul di kemudian hari.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan, membagikan, dan mengurus zakat. Pada umumnya, amil zakat berada di lembaga resmi zakat yang ada di negara.
Muallaf
Muallaf adalah orang-orang non-Muslim yang baru memeluk agama Islam. Pada umumnya, zakat diberikan untuk mereka agar mereka dapat memperoleh bekal agama.
Hamba Sahaya
Kategori kelima yang berhak menerima zakat adalah hamba sahaya. Hamba sahaya juga dapat berarti sebagai seseorang yang terlilit hutang. Orang yang terlilit hutang dapat diberikan zakat namun syaratnya adalah hutang tersebut harus digunakan untuk kepentingan yang positif.
Fisabilillah
Penerima zakat terakhir adalah fisabilillah, yaitu orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Orang yang memerangi musuh Islam dan orang yang menjaga masjid, gedung-gedung dakwah, dan pusat-pusat dakwah lainnya adalah orang-orang yang tergolong fisabilillah.
Besaran Zakat Yang Dibayarkan
Jumlah zakat yang dibayarkan pada umumnya adalah 2,5% dari total harta kita. Zakat ini dibayarkan tiap tahun pada bulan Ramadhan atau saat datang hari raya Idul Fitri. Pada umumnya, zakat dibayarkan pada harta yang kita miliki seperti harta berwujud seperti emas, perak, uang, dan properti.
Kesimpulan
Itulah tadi panduan lengkap mengenai yang berhak menerima zakat 2.5. Penerima zakat sendiri memiliki kategori-kategori yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa zakat ini diberikan pada orang atau kelompok yang membutuhkan. Semoga ulasan ini bisa membantu anda dalam memilih orang yang tepat sebagai penerima zakat Anda.