Skip to content
Home ยป Yang Berhak Menerima Zakat Adalah Sebagai Berikut Kecuali

Yang Berhak Menerima Zakat Adalah Sebagai Berikut Kecuali

Yang Berhak Menerima Zakat Adalah Sebagai Berikut Kecuali

Apa Itu Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima, sebagai bentuk solidaritas sosial dan juga mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Islam, zakat dapat diberikan kepada delapan golongan yang membutuhkan. Golongan tersebut adalah fakir miskin, orang yang memerlukan, amil zakat, muallaf, hamba sahaya yang berhak mendapatkan kemerdekaan dengan membayar tebusan, orang yang berhutang, perjalanan yang terhalang, dan fi sabilillah.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima zakat. Kriteria ini meliputi bahwa penerima zakat tidak boleh terikat dengan keluarga yang memberikan zakat, tidak boleh mengakumulasi harta kekayaan, serta tidak boleh menyebarluaskan keberadaan zakat yang diterimanya.

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Kriteria di atas menjadi landasan untuk menentukan bahwa ada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat. Orang-orang tersebut adalah:

  1. Keluarga Dekat

Orang yang termasuk dalam keluarga dekat termasuk suami, istri, anak, cucu, orang tua, kakek-nenek, dan saudara kandung. Orang ini dilarang menerima zakat karena masih terikat oleh tali persaudaraan dan kekerabatan.

  1. Golongan yang Berharta

Orang yang memiliki harta yang cukup atau berkecukupan tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Orang yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang memiliki modal usaha, orang yang memiliki gaji yang cukup, dan orang yang memiliki nilai aset yang tinggi.

  1. Orang yang Tidak Bertanggung Jawab dengan Harta

Orang yang tidak bertanggung jawab dengan harta yang dimilikinya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat. Contohnya adalah orang yang menghamburkan atau mengabaikan harta yang sudah dimilikinya dengan tidak menggunakan harta tersebut sebaik mungkin.

  1. Orang yang Mengakumulasi Kekayaan
BACA JUGA:   Kebutuhan Pokok dalam Perhitungan Zakat

Orang yang mengakumulasi kekayaan atau mengumpulkan harta secara berlebihan tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Orang ini dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan sebaiknya menggunakan harta yang dimilikinya untuk membantu orang lain.

  1. Orang yang Mempunyai Tanggung Jawab Penuh Terhadap Harta

Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap harta yang dimilikinya seperti pegawai negeri, karyawan perusahaan, dan orang yang bekerja di lembaga sosial tidak boleh menerima zakat.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa orang yang tidak berhak menerima zakat, seperti keluarga dekat, golongan yang berharta, orang yang tidak bertanggung jawab dengan harta, orang yang mengakumulasi kekayaan, dan orang yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap harta yang dimilikinya.

Sebagai muslim, kita sebaiknya selalu memperhatikan dan memahami kriteria penerima zakat agar zakat yang kita berikan benar-benar sampai kepada orang-orang yang membutuhkan.