Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah adalah Orang-orang yang Membutuhkan

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah adalah Orang-orang yang Membutuhkan

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah adalah Orang-orang yang Membutuhkan

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan bahagia dan tenang.

Namun, masih banyak yang belum paham tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Fakir dan Miskin

Orang yang pertama kali berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang mempunyai harta tetapi harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Anak Yatim dan Dhuafa

Selain fakir dan miskin, anak yatim dan dhuafa juga berhak menerima zakat fitrah. Anak yatim adalah anak yang kehilangan satu atau kedua orangtuanya, sedangkan dhuafa adalah orang yang mempunyai kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Muallaf dan Riqab

Selanjutnya, ada juga muallaf dan riqab yang berhak menerima zakat fitrah. Muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan masih memerlukan bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan riqab adalah orang yang berada dalam perbudakan dan memerlukan bantuan untuk bisa merdeka.

Malaikat Pembatas

Terakhir, malaikat pembatas juga berhak menerima zakat fitrah. Malaikat pembatas adalah malaikat yang berada di antara kehidupan kita dengan kehidupan di akhirat. Mereka akan memberikan perlindungan kepada orang yang memberikan zakat fitrah dengan ikhlas dan kesadaran yang tinggi.

BACA JUGA:   Berapa yang Harus Dibayar untuk Zakat Mal?

Jadi, itulah siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, zakat fitrah dihitung dengan kadar satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg) makanan pokok dari daerah setempat dan harus diberikan sebelum sholat Idul Fitri.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kewajiban dalam membantu orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai umat Muslim untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam hal ini, yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir, miskin, anak yatim, dhuafa, muallaf, riqab, dan malaikat pembatas. Mari kita berikan dengan ikhlas dan kesadaran yang tinggi agar bisa meringankan beban hidup mereka. Atas izin Allah SWT, semoga amal kita diterima dan mendapatkan pahala yang berlimpah. Aamiin.