Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat Fitrah harus dibayar pada bulan Ramadan sebelum menjalankan Salat Idul Fitri. Dalam Islam, zakat adalah tanggung jawab umat muslim untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Menurut Muhammadiyah, zakat fitrah memiliki penerima yang telah ditentukan. Pihak yang berhak menerima zakat fitrah adalah:

Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin adalah orang-orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka termasuk dalam golongan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Anak Yatim

Anak yatim atau orang yang ditinggal oleh kedua orang tuanya atau orang tua mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka termasuk mustahik yang berhak menerima zakat fitrah.

Orang yang Berhutang

Orang yang berhutang kepada orang lain dan belum mampu melunasi hutangnya.

Budak yang Ingin Membeli Kebebasannya

Budak yang ingin membeli kebebasannya juga termasuk mustahik yang berhak menerima zakat fitrah. Budak yang ingin membeli kebebasannya biasanya tidak memiliki uang yang cukup untuk membayarnya.

Dalam Hal Ini, Orang yang Menjadi Penerima Zakat Fitrah Tidaklah Sangat Sulit

Masyarakat Islam harus mengetahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban dan harus dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Memilih penerima zakat fitrah harus hati-hati dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam Islam, pemberian zakat bukan sekadar membantu orang yang membutuhkan, tetapi juga sebagai wujud ketaqwaan kepada Allah. Dalam hal ini, Muhammadiyah juga menerapkan syariat Islam secara kaffah untuk penerima zakat fitrah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi bagi umat muslim dalam mempraktikan zakat fitrah.

BACA JUGA:   Berapa Besaran Takaran Zakat Fitri