Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut NU

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut NU

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut NU

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada saat bulan Ramadan. Zakat fitrah menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat. Salah satu hal yang penting dalam menunaikan zakat fitrah adalah mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU), yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang miskin atau fakir. Istilah miskin merujuk pada orang yang belum atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sedangkan fakir merujuk pada orang yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya namun masih membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

NU sendiri membagi orang yang berhak menerima zakat fitrah dalam empat kategori:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Pegawai pengumpul zakat
  4. Amil zakat

Pada kategori pertama dan kedua, yaitu fakir dan miskin adalah orang yang membutuhkan bantuan zakat fitrah untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sedangkan pada kategori ketiga dan keempat, yaitu pegawai pengumpul zakat dan amil zakat, adalah orang yang berperan sebagai pengumpul dan penyalur zakat fitrah kepada yang berhak menerima.

NU juga menyarankan agar pemberian zakat fitrah tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban, namun juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama. Oleh karena itu, NU juga menekankan pentingnya memperhatikan kualitas dan kuantitas dari bahan yang diberikan sebagai zakat fitrah.

Dalam pandangan NU, bahan yang bisa dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di daerah setempat. Misalnya saja di daerah pedesaan, bahan makanan yang biasanya dijadikan zakat fitrah adalah beras, gandum, atau jagung. Sedangkan di daerah perkotaan, mungkin bahan makanan yang dijadikan zakat fitrah bisa berupa mie instan, gula, atau minyak goreng.

BACA JUGA:   Apa Fungsi Sosial yang Dominan Pelaksanaan Zakat

Pemberian zakat fitrah juga harus diperhatikan jumlahnya. Menurut NU, satu orang harus memberikan zakat fitrah sebesar satu kilogram dari bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi di daerah setempat. Namun, jika yang diberikan adalah bahan makanan yang lebih mahal harganya, maka sesuai dengan pandangan NU, harus disesuaikan dengan harga bahan tersebut.

Dalam Islam, zakat merupakan suatu ibadah yang amat dianjurkan dan sangat diutamakan. Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, kita harus mampu memahami dan mengetahui pandangan dan aturan mengenai zakat fitrah yang dijelaskan oleh NU. Dengan mengetahui dan memahami aturan zakat fitrah yang benar, kita dapat menunaikannya dengan baik dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.