Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri oleh setiap muslim yang mampu. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Zakat Fitrah mempunyai tujuan untuk membersihkan harta yang diperoleh dengan cara yang halal dari kotoran yang melekat pada harta tersebut.
Namun, siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah? Berdasarkan sunah Nabi Muhammad, Zakat Fitrah diberikan kepada fakir miskin, orang yang terlilit hutang, orang yang bekerja mengurus zakat, musafir yang tidak mempunyai harta, dan orang yang dibebaskan dari perbudakan. Berikut rinciannya:
1. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan susah dan kesulitan. Mereka tidak memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk menyambut hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah sangat diperlukan oleh fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang yang Terlilit Hutang
Orang yang terlilit hutang juga berhak menerima Zakat Fitrah. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang tidak terpakai untuk hal-hal yang dilarang dalam agama Islam. Dengan adanya Zakat Fitrah, orang yang terlilit hutang dapat membayar hutangnya dan tidak akan mengalami kesulitan keuangan.
3. Orang yang Bekerja Mengurus Zakat
Orang yang bekerja mengurus zakat atau yang dikenal dengan istilah mustahiq zakat juga berhak menerima Zakat Fitrah. Mereka mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengelola dana zakat yang ada agar dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
4. Musafir yang Tidak Memiliki Harta
Musafir yang tidak mempunyai harta juga berhak menerima Zakat Fitrah. Musafir yang terlantar di perjalanan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan diberikan Zakat Fitrah, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, dan kebutuhan primer lainnya.
5. Orang yang Dibebaskan dari Perbudakan
Orang yang dibebaskan dari perbudakan juga berhak menerima Zakat Fitrah. Orang yang baru saja dibebaskan dari perbudakan sering kali tidak mempunyai harta untuk memulai hidup baru. Mereka memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, minum dan tempat tinggal.
Demikianlah, kriteria dan tata cara dalam pemberian Zakat Fitrah sesuai dengan sunah Nabi Muhammad. Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, berikanlah Zakat Fitrah dengan ikhlas dan niat yang tulus untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Semoga Allah menerima dan mengampuni segala amalan kita. Aamiin.