Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Gaji – Panduan Terlengkap

Yang Berhak Menerima Zakat Gaji – Panduan Terlengkap

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Pada dasarnya, zakat adalah pembayaran sebagian harta kepada yang membutuhkan atau fakir miskin. Selain zakat mal, ada juga zakat fitrah dan zakat profesi atau zakat gaji.

Zakat profesi atau zakat gaji adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh orang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat dan gaji yang diterima mencapai nisab.

Syarat Wajib Zakat

Menurut fiqih Islam, ada tiga syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib menunaikan zakat. Ketiga syarat tersebut adalah:

  1. Islam, yaitu harus menjadi seorang muslim.
  2. Merdeka, yaitu tidak menjadi budak atau hamba sahaya.
  3. Memiliki harta nisab atau nilai tertentu yang telah mencapai satu tahun.

Harta nisab untuk zakat profesi atau zakat gaji sendiri adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup selama satu tahun.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Gaji?

Setelah mengetahui syarat wajib zakat, kini saatnya untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat gaji. Berikut adalah golongan-golongan yang berhak menerima zakat gaji:

  1. Fakir miskin, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil, yaitu orang yang diberi tugas oleh pemerintah atau lembaga zakat untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  5. Riqab, yaitu orang yang perlu memerdekakan diri dari belenggu hutang.
  6. Fisabilillah, yaitu orang yang memerlukan bantuan dalam memerangi kezaliman dan menegakkan agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan dalam melanjutkan perjalanannya.
BACA JUGA:   Apa Boleh Zakat Fitrah Pakai Uang?

Cara Menghitung Zakat Gaji

Untuk menghitung zakat gaji, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya adalah:

  1. Mengalikan gaji bulanan dengan jumlah bulan yang telah lewat, lalu dikalikan dengan nisab yang berlaku.
  2. Mengalikan gaji bulanan dengan jumlah bulan yang telah lewat, lalu dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai contoh, jika gaji bulanan seorang karyawan adalah Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

  • Jika menggunakan cara pertama: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.500.000.
  • Jika menggunakan cara kedua: Rp 5.000.000 x 12 x 2,5 persen = Rp 1.500.000.

Cara Mengeluarkan Zakat Gaji

Setelah mengetahui cara menghitung zakat gaji, kini saatnya mengeluarkan zakat. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam mengeluarkan zakat gaji, di antaranya adalah:

  1. Melakukan transfer uang langsung ke rekening lembaga zakat terpercaya.
  2. Menyerahkan langsung uang zakat ke petugas zakat di masjid atau lembaga zakat yang terpercaya.
  3. Melakukan bayar zakat gaji melalui aplikasi e-wallet.

Manfaat Mengeluarkan Zakat Gaji

Zakat gaji memiliki banyak manfaat baik bagi pribadi maupun masyarakat. Beberapa manfaat mengeluarkan zakat gaji antara lain:

  1. Menyucikan harta dan jiwa.
  2. Menjadi sarana untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa.
  3. Dapat membantu menjaga kestabilan sosial masyarakat.
  4. Dapat membantu menyelesaikan masalah hutang piutang.
  5. Dapat membantu dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi yang membutuhkan.

Dalam Islam, harta merupakan titipan dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan bijaksana. Salah satu cara untuk mengelola harta tersebut adalah dengan menunaikan zakat. Semoga informasi mengenai yang berhak menerima zakat gaji dan cara mengeluarkan zakat gaji di atas dapat bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk berbagi dengan orang lain agar mereka juga mengetahui pentingnya menunaikan zakat.

BACA JUGA:   Mengapa Zakat Itu Wajib?