Skip to content
Home » Yang Berhak Menerima Zakat Idul Adha

Yang Berhak Menerima Zakat Idul Adha

Yang Berhak Menerima Zakat Idul Adha

Pada saat Idul Adha, umat Muslim diberikan kesempatan untuk memberikan zakat yang berupa hewan kurban yang kemudian salah satu bagian dagingnya didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Namun, tidak semua orang bisa menerima zakat Idul Adha. Berikut adalah mereka yang berhak menerima zakat Idul Adha di Indonesia.

Fakir

Fakir adalah orang yang kekurangan harta benda sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai fakir adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan, lansia atau orang dengan gangguan mental atau fisik yang membuatnya tidak mampu mencari nafkah.

Miskin

Miskin adalah orang yang juga kekurangan harta benda namun dalam kondisi yang sedikit lebih baik dari fakir. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah standar kebutuhan hidup yang layak seperti sandang, pangan dan papan.

Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk oleh lembaga zakat sebagai pengelola atau penyalur zakat. Mereka yang layak menerima zakat sebagai amil adalah orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.

Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan bantuan untuk menetapkan akidah serta pemahaman Islam yang benar. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai muallaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sebagaimana fakir dan miskin.

Riqab

Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan, baik itu fisik maupun finansial. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai riqab adalah mereka yang terjebak dalam lingkaran hutang piutang dan tidak dapat membebaskannya.

BACA JUGA:   Pengertian Zakat Penghasilan dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya

Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki hutang yang belum terselesaikan dan terkait dengan kebutuhan hidup pokok seperti sandang, pangan, dan papan dan tidak mampu membayarnya. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai gharimin adalah mereka yang dalam keadaan darurat seperti sakit atau kecelakaan.

Fisabilillah

Fisabilillah adalah untuk orang yang menuntut ilmu agama Islam, mengajarkan dan mengamalkannya. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai fisabilillah adalah orang yang mengikuti jalan Islam dan mengajarkannya secara aktif dalam masyarakat.

Ibu dan Anak Yatim

Ibu dan anak yatim adalah orang tua dan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua atau ayahnya telah meninggal. Mereka yang dapat dikategorikan sebagai ibu dan anak yatim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang tua dan anak-anak yang tidak memiliki sumber penghasilan dan terbatas dalam kemampuan finansial.

Secara keseluruhan, zakat idul adha sangat bermanfaat bagi para penerima zakat. Dalam peredaran sosial, zakat idul adha banyak menyebar ke dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan sosial dan kedamaian pada umumnya terus meningkat. Jangan lupakan untuk berbagi dan ikut membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Dirgahayu Indonesia!