Skip to content
Home » Yang Berhak Mengelola Zakat Menurut UU

Yang Berhak Mengelola Zakat Menurut UU

Yang Berhak Mengelola Zakat Menurut UU

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim untuk membantu sesama yang membutuhkan, terutama kaum fakir miskin. Namun, dalam pelaksanaannya, zakat seringkali tidak dioptimalkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang baik agar zakat dapat dimanfaatkan secara optimal.

Salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan zakat adalah mengelola zakat dengan baik. Untuk itu, perlu diketahui siapa saja yang berhak mengelola zakat menurut undang-undang. Menurut UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat.

Badan Amil Zakat adalah Lembaga Amil Zakat yang bertugas untuk mengumpulkan, menyalurkan dan mengelola zakat. Badan Amil Zakat bertindak atas dasar amanah dari masyarakat dalam mengelola zakat. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan zakat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akuntabel.

Terlepas dari itu, Badan Amil Zakat sendiri juga terbagi dalam beberapa jenis, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA), dan Lembaga Amil Zakat Inisiatif Masyarakat (LAZISMU). Masing-masing Badan Amil Zakat tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan zakat.

BAZNAS memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan dan distribusi zakat nasional secara terpusat. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik untuk masyarakat, baik dalam bentuk patroli keamanan dan kesehatan masyarakat, maupun dalam penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat.

BAZDA memiliki tanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi zakat di daerah. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pendistribusian zakat yang menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan, serta memberikan bantuan kemanusiaan pada saat terjadinya bencana atau kondisi darurat.

BACA JUGA:   Siapa yang Berhak Menikmati Zakat Maal?

Sedangkan LAZISMU merupakan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat. LAZISMU bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi zakat dari masyarakat, serta bertindak sebagai mediator antara masyarakat dan penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, Badan Amil Zakat tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Di antaranya, adalah bahwa Badan Amil Zakat harus terdaftar sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat. Mereka juga harus mengikuti prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan distribusi zakat.

Melalui pengelolaan yang tepat dan dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang berhak, diharapkan zakat dapat optimal dalam pengumpulan dan pendistribusiannya. Hal ini akan memungkinkan zakat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, dengan mengetahui siapa saja yang berhak mengelola zakat menurut undang-undang, akan memudahkan dalam memilih lembaga amil zakat yang tepat.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban zakat, perlu dipastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada orang yang membutuhkan. Untuk itu, dibutuhkan pengelolaan zakat yang tepat dan profesional. Salah satu kunci penting dalam pengelolaan zakat adalah Badan Amil Zakat, yang berhak untuk mengumpulkan, menyalurkan, dan mengelola zakat. Melalui Badan Amil Zakat yang tepat, zakat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan zakat, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengelola zakat menurut undang-undang.