Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki arti "pembersihan" atau "pertumbuhan" dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, zakat bertujuan untuk membersihkan harta benda dan penghasilan muslim dari segala bentuk dosa, serta meningkatkan keberkahan dalam harta benda tersebut. Namun, masih banyak di antara kita yang belum sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan zakat dan bagaimana cara menghitung serta menyalurkannya dengan benar.
Definisi Zakat Menurut Islam
Secara definisi, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian dari harta benda atau penghasilannya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat dianggap sebagai salah satu amal sholeh yang paling penting dalam Islam, selain dari sholat, puasa, serta haji.
Dalam Al-Quran, zakat disebutkan sebanyak 32 kali dalam 30 surah yang berbeda-beda. Antara lain Surah Al-Baqarah ayat 43, surah Ali-Imran ayat 92, dan surah Al-Muzzammil ayat 20. Dan di dalam hadis, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Islam didirikan atas lima perkara, yaitu bahwa mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka melaksanakan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan mereka menunaikan haji ke Baitullah jika mampu."
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat fitrah sendiri bisa berupa makanan pokok seperti beras atau uang senilai makanan tersebut. Zakat fitrah dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih bahagia.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda atau penghasilan muslim yang sudah mencapai nishab atau batas minimal tertentu. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta atau penghasilan tersebut. Zakat maal dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti yatim piatu, fakir miskin, serta muallaf.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh muslim yang bekerja atau memiliki profesi tertentu. Zakat ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima setiap bulannya. Besaran zakat profesi dapat berbeda-beda tergantung dari seberapa besar penghasilan yang diperoleh. Zakat ini biasanya diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda berupa emas dan perak. Untuk menghitung zakat emas dan perak, dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah emas dan perak yang dimiliki dengan harga beli emas dan perak pada saat pembayaran zakat.
Cara Menghitung Zakat
Setiap jenis zakat memiliki cara menghitung yang berbeda-beda. Berikut adalah cara menghitung zakat untuk masing-masing jenis zakat:
Menghitung Zakat Fitrah
Untuk menghitung zakat fitrah, cukup mengalikan jumlah anggota keluarga yang ada di rumah dengan harga makanan pokok seperti beras. Misalnya, jika ada 4 anggota keluarga dan harga beras saat itu Rp. 10.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 4 x Rp. 10.000 = Rp. 40.000.
Menghitung Zakat Maal
Untuk menghitung zakat maal, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Hitung total harta benda dan penghasilan yang dimiliki
- Cari tahu batas nishab zakat maal tahun ini dengan cara mengalikan 85 gram emas dengan harga emas saat itu.
- Jika total harta dan penghasilan melebihi nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total tersebut.
Menghitung Zakat Profesi
Untuk menghitung zakat profesi, biasanya langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Hitung penghasilan selama 1 bulan
- Kurangi pengeluaran rutin yang wajib seperti makan, minum, transportasi, dan kebutuhan anak.
- Kalikan sisa penghasilan dengan 2,5%. Hasilnya adalah besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan.
Menghitung Zakat Emas dan Perak
Untuk menghitung zakat emas dan perak, cukup mengalikan jumlah emas dan perak yang dimiliki dengan harga beli emas dan perak pada saat pembayaran zakat. Misalnya, jika memiliki 100 gram emas dan harga beli emas saat itu Rp. 800.000 per gram, maka zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 100 x Rp. 800.000 x 2,5% = Rp. 20 juta.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Terdapat beberapa jenis zakat seperti zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, dan zakat emas dan perak yang memiliki cara penghitungan yang berbeda-beda. Penting bagi setiap muslim untuk memahami zakat dengan baik, karena zakat dapat membersihkan harta benda dan penghasilan dari segala dosa serta meningkatkan keberkahan dalam harta benda tersebut. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para muslim yang ingin memahami zakat dengan lebih baik.