Skip to content
Home » Yang Menerima Zakat Penghasilan

Yang Menerima Zakat Penghasilan

Sebagai seorang muslim, membayar zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Namun, seringkali kita bingung dalam menentukan jenis zakat apa yang harus kita bayar. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat penghasilan.

Zakat penghasilan adalah zakat yang diberikan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh dalam setahun. Namun, siapa saja yang memiliki penghasilan yang terkena zakat penghasilan?

Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh orang yang harus membayar zakat penghasilan:

Memenuhi Nilai Nisab

Nilai nisab adalah nilai ambang batas kekayaan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nisab yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp 4.791.325. Artinya, jika penghasilan kita dalam satu tahun mencapai di atas nisab ini, maka kita harus membayar zakat penghasilan.

Mempunyai Penghasilan yang Halal

Zakat yang diberikan atas penghasilan akan batal jika penghasilan yang diperoleh tersebut tidak halal. Oleh karena itu, seseorang yang ingin membayar zakat penghasilan harus memastikan bahwa penghasilannya bersih dari segala macam sumber penghasilan yang haram.

Sudah Melewati Setahun Hijriyah

Zakat penghasilan baru dikenakan setelah penghasilan yang diperoleh telah melewati setahun hijriyah. Artinya, jika penghasilan kita dalam satu tahun hijriyah tidak mencapai nisab, maka kita tidak wajib membayar zakat penghasilan.

Mempunyai Penghasilan yang Lebih dari Kebutuhan Pokok

Zakat penghasilan diberikan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, orang yang ingin membayar zakat penghasilan harus memeriksa penghasilannya apakah sudah cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya. Jika masih ada sisa penghasilan setelah memenuhi kebutuhan pokok, maka orang itu harus membayar zakat penghasilan.

BACA JUGA:   Kapan Rumah Zakat Akan Didirikan?

Itulah beberapa kriteria orang yang harus membayar zakat penghasilan. Bagi yang memenuhi kriteria tersebut, maka wajib membayar zakat penghasilan. Setelah mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan, langkah selanjutnya adalah bagaimana menghitung zakat penghasilan yang harus dibayarkan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan yang harus dibayarkan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Hitung total penghasilan dalam setahun
  2. Kurangi penghasilan dengan kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah segala biaya yang diperlukan untuk kebutuhan hidup, misalnya biaya makan, pakaian, tempat tinggal, dan transportasi.
  3. Kalikan sisa penghasilan dengan nisab (2,5%).

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Total penghasilan dalam setahun: Rp 60.000.000

Kebutuhan pokok dalam setahun: Rp 24.000.000

Sisa penghasilan: Rp 36.000.000

Nisab zakat penghasilan: Rp 4.791.325

Zakat yang harus dibayarkan: 2,5% x Rp 36.000.000 = Rp 900.000

Dalam contoh di atas, orang tersebut harus membayar zakat penghasilan sebesar Rp 900.000.

Kesimpulan

Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan oleh orang yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk menghitung zakat penghasilan, kita perlu menghitung total penghasilan, mengurangi dengan kebutuhan pokok, dan mengalikan sisa penghasilan dengan nisab.

Penting untuk memastikan bahwa penghasilan yang kita peroleh bersih dari segala macam sumber penghasilan yang haram. Dengan membayar zakat penghasilan, kita membantu mereka yang membutuhkan dan juga membersihkan harta kita dari sifat serakah dan kikir. Jangan lupa, membayar zakat adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim.