Skip to content
Home ยป Yang Termasuk Mustahiq Zakat Adalah

Yang Termasuk Mustahiq Zakat Adalah

Yang Termasuk Mustahiq Zakat Adalah

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat. Zakat sendiri memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah zakat fitrah. Namun, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang zakat yang diberikan kepada mustahiq.

Siapa Mustahiq Zakat?

Mustahiq zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Syarat untuk menjadi mustahiq zakat di antaranya adalah:

  1. Muslim
  2. Berada dalam keadaan fakir atau miskin
  3. Tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya.

Adapun hal yang menjadi ukuran kemiskinan di Indonesia adalah Garis Kemiskinan (GK) dan Garis Kemiskinan Makanan (GKM). Menurut data BPS pada Maret 2021, GK dan GKM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Garis Kemiskinan: Rp368.441 per orang per bulan
  • Garis Kemiskinan Makanan: Rp235.015 per orang per bulan

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa orang yang memiliki penghasilan di bawah GK atau GKM dapat dianggap sebagai fakir atau miskin.

Siapa Saja Yang Termasuk Mustahiq Zakat?

Orang yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat ada banyak ragamnya. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Fakir
    Fakir adalah orang yang hidup dalam kemiskinan yang ekstrem dan tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Orang yang termasuk dalam kategori ini umumnya tidak memiliki rumah sendiri, tidak memiliki pekerjaan, dan hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

  2. Miskin
    Miskin adalah orang yang memenuhi syarat sebagai mustahiq zakat tetapi kesehariannya lebih baik daripada fakir. Mereka memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi belum mampu membeli kebutuhan hidup sehari-hari secara mandiri.

  3. Muallaf
    Muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap atau keluarga yang bisa membantunya. Umumnya, mereka membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

  4. Hamba Sahaya
    Hamba sahaya adalah orang yang terikat oleh perjanjian atau hutang kepada orang lain. Ketika statusnya berubah menjadi mustahiq zakat, maka sang pemilik hamba sahaya harus membebaskannya dari ikatan tersebut dan memberikan paling tidak zakat fitrah kepada mereka.

  5. Pembantu dan Tenaga Kerja
    Mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tenaga kerja yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dalam kategori mustahiq zakat.

BACA JUGA:   Kenapa Perintah Shalat Selalu Diiringi dengan Perintah Zakat?

Bagaimana Cara Memberikan Zakat Pada Mustahiq?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memberikan zakat pada mustahiq, di antaranya adalah:

  1. Melalui Lembaga Zakat Resmi
    Lembaga zakat resmi dapat membantu Anda untuk menyalurkan zakat secara aman dan tepat sasaran.

  2. Memberikan Zakat Langsung ke Mustahiq
    Anda juga bisa memberikan zakat secara langsung ke mustahiq yang membutuhkan.

  3. Melalui Program Zakat Infaq Shodaqoh
    Program zakat infaq shodaqoh dapat membantu menyalurkan zakat Anda kepada mustahiq yang membutuhkan.

Kesimpulan

Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang sudah memenuhi syarat untuk memberikannya. Mustahiq zakat sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat. Orang yang termasuk dalam mustahiq zakat sendiri beragam, mulai dari fakir, miskin, muallaf, hingga pembantu rumah tangga. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyalurkan zakat, di antaranya melalui lembaga zakat resmi, memberikannya secara langsung, atau melalui program zakat infaq shodaqoh. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mengetahui siapa saja yang termasuk sebagai mustahiq zakat dan bagaimana cara memberikan zakat tersebut secara benar.