Skip to content
Home » Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Salam sejahtera untuk pembaca setia! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang hal yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, ternyata ada beberapa hal yang tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Apa saja itu? Simak artikel ini sampai selesai.

Makanan Pokok

Makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Hal ini berbeda dengan makanan yang dijadikan hidangan seperti lauk pauk, buah-buahan, dan lain-lain yang wajib dikeluarkan zakat fitrah. Oleh karena itu, jika Anda hanya memiliki makanan pokok di rumah, Anda tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah.

Binatang Peliharaan

Binatang peliharaan seperti kucing, anjing, dan burung tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Meskipun sulit dipastikan apakah hewan peliharaan Anda mengalami kekurangan pangan atau tidak, namun hal ini dianggap cukup berat sehingga tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah.

Pakaian

Pakaian seperti baju, celana, dan sarung tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Hal ini karena pakaian merupakan suatu kebutuhan yang sangat individual dan tergantung pada kondisi masing-masing. Oleh karena itu, tidak diberlakukan sebagai zakat fitrah.

Kebutuhan Hidup

Kebutuhan hidup seperti biaya sekolah, cicilan rumah, dan pengobatan juga tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup untuk sementara waktu saja, seperti untuk makanan dan minuman saat hari raya. Sedangkan kebutuhan hidup lainnya diluar dari zakat fitrah.

Kesimpulan

Demikianlah artikel ini mengenai yang tidak wajib zakat fitrah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan bisa menambah pengetahuan kita tentang zakat fitrah. Sampaikan salam saya jika bertemu Nabi kita, Muhammad SAW, di sisi Allah. Wassalamualaikum Wr. Wb.

BACA JUGA:   Siapa yang Layak Menerima Zakat Mal: Panduan Lengkap

Sumber: Muslim.or.id