Pendahuluan
Zakat fitrah adalah zakat yang hanya ditunaikan pada bulan Ramadan dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk menunaiakannya. Zakat fitrah sendiri memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk membersihkan jiwa dan memperkuat keimanan. Selain itu, zakat fitrah juga berguna untuk membantu orang yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan makanan di hari raya Idul Fitri.
Namun, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai penerima zakat fitrah yang diwajibkan dalam agama Islam.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Menurut syariat Islam, terdapat delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:
-
Fakir Miskin
Fakir miskin merupakan kelompok yang tidak memiliki penghasilan yang tetap dan tidak mempunyai harta yang mencukupi. Mereka berhak menerima zakat fitrah karena mereka membutuhkan bantuan agar dapat menghidupi diri. -
Mustahik
Mustahik adalah orang yang mempunyai penghasilan tetap namun masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh mustahik misalnya adalah pekerja harian, buruh kasar, dan lain sebagainya. -
Amil Zakat
Amil Zakat adalah lembaga yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, amil zakat berhak menerima zakat fitrah sebagai honorarium atau imbalan atas tugas mereka. -
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan dukungan serta bantuan dari umat Muslim. Sekalipun mereka memiliki penghasilan tetap, masih diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian umat Islam kepada mereka. -
Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang yang tidak memiliki hak atas dirinya sendiri karena telah menjadi budak atau orang yang dikuasai oleh orang lain. Mereka berhak menerima zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian kepada mereka. -
Gharimin
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka dapat menerima zakat fitrah untuk membantu membayar hutang yang belum terlunas. -
Fisabillilah
Fisabillilah adalah untuk kepentingan agama, seperti membangun masjid, memberikan beasiswa, dan sebagainya. Orang yang mengurus kegiatan tersebut dapat menerima zakat fitrah sebagai dukungan dan bantuan dalam kegiatan fisabillilah. -
Riqab
Riqab adalah untuk memerdekakan budak atau budak itu sendiri yang ingin membeli kebebasan atau membebaskan dirinya dari perbudakan. Mereka yang ingin memerdekakan diri atau budak yang ingin dibebaskan dapat menerima zakat sebagai bantuan.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami siapa saja yang harus diberikan zakat fitrah agar zakat yang kita berikan benar-benar sampai pada orang yang membutuhkan. Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa memperhatikan kewajiban-kewajiban agama, salah satunya adalah zakat fitrah. Semoga dengan mengetahui golongan yang berhak menerima zakat fitrah, kita semakin memahami dan memperkuat keimanan kita.