Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Terdapat beberapa jenis zakat penghasilan yang dapat dikeluarkan, salah satunya adalah zakat penghasilan yang ditujukan untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
Menurut hukum Islam, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang berhak menerima zakat penghasilan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Orang Miskin
Orang miskin adalah orang yang kekurangan dalam hal ekonomi dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang miskin tidak mempunyai penghasilan yang cukup dan mempunyai keterbatasan dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, orang miskin berhak menerima zakat penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Orang Terlantar
Orang terlantar adalah orang yang kehilangan tempat tinggal atau tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Orang terlantar sering kali tidak mempunyai penghasilan yang cukup dan membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang terlantar juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat penghasilan.
Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang adalah orang yang mempunyai utang dan kesulitan dalam melunasi utangnya. Orang yang berhutang dapat menggunakan zakat penghasilan yang diterima untuk membayar utangnya dan mejadi bebas dari beban utang yang membebani dirinya.
Orang yang Terkena Musibah
Orang yang terkena musibah adalah orang yang mengalami kesulitan dalam hidupnya akibat bencana alam, kebakaran, kecelakaan atau penyakit yang diderita. Orang yang terkena musibah membutuhkan bantuan dari orang lain untuk membantu memulihkan kondisinya. Oleh karena itu, orang yang terkena musibah termasuk dalam kategori yang berhak menerima zakat penghasilan.
Orang yang Membawa Dakwah Islam
Orang yang membawa dakwah Islam adalah orang yang secara aktif memperjuangkan dan menyebarkan ajaran Islam. Orang yang membawa dakwah Islam mempunyai peran yang penting dalam memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang membawa dakwah Islam juga berhak menerima zakat penghasilan.