Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Namun, tidak sedikit juga yang masih bingung untuk menentukan siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan yang tidak. Sebagai pengingat, berikut daftar yang wajib mengeluarkan zakat NU:
Mustahik
Mustahik adalah seseorang yang berhak menerima zakat karena berada dalam golongan miskin. Golongan ini biasanya terdiri dari janda, yatim piatu, fakir, dan yang lainnya.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengendalian, dan penyaluran zakat secara profesional.
Fakir
Fakir adalah mereka yang sedang dalam kondisi kesulitan hidup dan kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban mereka sebagai muslim baru.
Riqab
Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan modern, seperti migran yang dipaksa bekerja dalam kondisi yang buruk dan tidak manusiawi.
Gharimin
Gharimin adalah seseorang yang memiliki beban utang yang tidak mampu diselesaikan sendiri. Kewajiban mengeluarkan zakat untuk golongan ini adalah untuk membantu membebaskan mereka dari hutang tersebut.
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah penggunaan zakat untuk membiayai kegiatan atau program yang mendukung agama Islam. Seperti misalnya pendirian masjid dan madrasah.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Ibnus Sabil
Ibnus sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Golongan ini harus diberikan zakat untuk membantunya melanjutkan perjalanan.
Itulah daftar yang wajib mengeluarkan zakat NU. Dalam mengeluarkan zakat, dibutuhkan kehati-hatian dan perhitungan yang baik agar tepat sasaran dan membantu mustahik lebih maksimal. Semoga artikel ini bermanfaat!