Skip to content
Home » Zakat: Banyak yang Salah Kaprah

Zakat: Banyak yang Salah Kaprah

Zakat: Banyak yang Salah Kaprah

Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap orang Islam yang mampu. Namun, tidak sedikit orang yang memiliki pemahaman yang salah mengenai zakat.

Zakat sendiri adalah wajib dibayar oleh umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nishab atau batas tertentu dalam satu tahun hijriyah. Nishab adalah jumlah harta minimal yang harus dipenuhi agar seseorang dianggap wajib membayar zakat.

Banyak orang yang masih salah mengartikan zakat, bahkan ada yang menganggapnya sama dengan sedekah. Padahal, zakat memiliki aturan dan kriteria yang berbeda dengan sedekah. Hanya harta yang sudah mencapai nishab yang wajib dizakati, sedangkan sedekah bisa dilakukan dengan harta apa saja, tanpa batasan jumlahnya.

Tidak hanya itu, zakat juga harus dikeluarkan kepada delapan asnaf atau kelompok penerima zakat yang telah ditentukan oleh agama Islam. Kelompok penerima zakat tersebut antara lain fakir miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang berjihad di jalan Allah, orang-orang yang berada dalam perjalanan, orang yang memerdekakan budak, orang yang terkena musibah, dan guru ngaji.

Namun, masih banyak orang yang menganggap bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang meminta-minta di jalan. Padahal, agama Islam sudah memberikan kriteria dan tata cara yang seharusnya diikuti dalam pengeluaran zakat.

Selain itu, ada juga yang menganggap bahwa zakat sudah terpenuhi jika pernah membeli baju atau makanan untuk orang miskin. Hal ini juga salah kaprah, karena zakat harus dikeluarkan dalam bentuk uang atau harta lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Dalam pelaksanaannya, zakat bisa dikeluarkan secara pribadi maupun melalui lembaga zakat yang telah terdaftar dan terpercaya. Lembaga zakat ini bertugas mengumpulkan zakat dari masyarakat dan menyalurkannya kepada kelompok penerima zakat.

BACA JUGA:   Berapa Persen Pembagian Zakat Fitrah untuk Amil

Dalam memilih lembaga zakat, sebaiknya memilih yang telah terverifikasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama. Hal ini untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar disalurkan kepada yang berhak menerima.

Maka, bagi umat Islam yang memiliki harta yang mencapai nishab dalam satu tahun hijriyah, sudah saatnya menunaikan kewajiban zakat. Jangan salah kaprah dalam pemahaman dan pelaksanaannya, agar zakat yang dikeluarkan bisa bermanfaat bagi penerima zakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Untuk itu, mari kita perbaiki pemahaman dan pelaksanaan zakat agar tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, tapi juga menjadi amal yang penuh keberkahan dan pahala di mata Allah SWT.