Dalam agama Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang melebihi nisab untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang kurang mampu di dalam masyarakat.
Namun, tidak semua orang bisa menerima zakat. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menerima zakat. Menurut ulama, orang yang berhak menerima zakat antara lain adalah:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun, baik harta maupun sumber penghasilan. Mereka hidup dalam kemiskinan dan sangat membutuhkan bantuan dari orang lain.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tetap hidup dalam kemiskinan. Mereka tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil
Amil adalah orang yang diberi mandat oleh pemerintah atau organisasi tertentu untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Amil sendiri tidak boleh menerima zakat untuk kepentingannya sendiri.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan perlu dibantu untuk memperkuat imannya.
5. Budak
Budak merupakan orang yang berada dalam perbudakan dan membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasannya.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Mereka membutuhkan bantuan untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang memerlukan bantuan untuk menghadapi atau menjalankan tugas-tugas dakwah dan jihad di jalan Allah SWT.
Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada beberapa orang yang tidak bisa menerima zakat, seperti:
1. Orang Kaya
Orang kaya tidak berhak menerima zakat karena mereka sudah cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Zakat diberikan untuk orang yang kurang mampu, bukan untuk orang yang sudah memiliki kekayaan yang cukup.
2. Kerabat Dekat
Kerabat dekat seperti orang tua, anak, saudara kandung, dan istri tidak berhak menerima zakat karena dalam Islam, keluarga harus saling membantu satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup.
3. Pemerintah
Pemerintah juga tidak boleh menerima zakat. Pemerintah sudah memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan seharusnya tidak perlu menerima zakat.
4. Orang Asing
Orang asing tidak berhak menerima zakat kecuali jika mereka menjadi muallaf atau memenuhi kriteria lainnya yang telah disebutkan di atas.
5. Orang yang Sudah Menerima Zakat
Orang yang sudah menerima zakat pada tahun sebelumnya dan masih memiliki harta yang melebihi nisab pada tahun berikutnya tidak berhak menerima zakat lagi.
Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang melebihi nisab. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan melakukan pendistribusian zakat dengan benar dan adil dapat memperoleh pahala dari Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak menerima zakat agar zakat yang kita keluarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi orang yang benar-benar membutuhkan.